Tuesday, 07 September 2010  
28. Ramadhan 1431
   
Text Size

Kronologi upaya pencekalan Dakwah Ust. ABB di Malang

Malang,   10 Syawal 1430 H / 29 September 2009.

KRONOLOGI UPAYA PENCEKALAN DA’WAH UST. ABU BAKAR BA’ASYIR

DI MALANG

Malang,   10 Syawal 1430 H / 29 September 2009

 

  Atas dasar permintaan masyarakat kepada kami ( Jamaah Ansharut Tauhid Wilayah JATIM) berkaitan dengan Da’wah Islamiyah sekaligus membangun Persaudaraan Muslim ( Ukhuwah Islamiyah), maka kami membangun kerjasama dengan takmir masjid – masjid dan majelis-majelis ta’lim di wilayah Jatim.

            Kerjasama dimaksud alhamdulillah telah terbangun/terjalin cukup lama sejak     Ust. Abu Bakar Ba’asyir masih menjabat Amir Majelis Mujahidin sampai ketika beliau menjadi Amir Jama’ah Ansharut Tauhid.

            Akan tetapi pada akhir-akhir ini banyak mendapat hambatan dan kendala, ada beberapa takmir masjid dan pimpinan majelis ta’lim yang membatalkan permintaan mereka disebabkan adanya tekanan-iekanan, intimidasi dari pihak-pihak tertentu, sehingga ada rasa takut dan cemas kalau menghadirkan Ust. Abu Bakar Ba’asyir.

            Sebagai contoh rencana tabligh di Malang tanggal 18 Juli 2009 di gedung Fatimah Jagalan dan tanggal 19 Juli 2009 di Bumiayu kecamatan Kedung Kandang.

 

KRONOLOGI PELAKSANAAN TABLIGH

 

  1. Tanggal 13 Juli 2009 panitia dan amir Mudiriyah JAT Malang memasukan surat pemberitahuan ke Polresta Malang.
  2. Tanggal 15 Juli 2009 sekitar jam 24.00 WIB keatas ada seseorang yang memergoki mobil patroli Kodim Malang, membawa spanduk Penolakan kehadiran Ust. Abu Bakar Ba’asyir, meminta 2 orang warga untuk memasang di depan Jl. Terong (Bumiayu) di dekat lokasi tabligh.
  3. Tanggal 16 Juli 2009 warga Jagalan melaporkan bahwa ada pengumpulan tanda tangan penolakan Ust. Abu Bakar denga cara mengedarkan blanko kosong untuk ditanda tangani dengan isu : “ Apa ente setuju ada pengajian sesat ?“ bagi yang tidak setuju diminta tanda tangan padahal tidak tahu apa maksudnya dan siapa yang bicara.
  4. Tanggal 17 Juli 2009 dipangil ke Polresta Malang untuk mendapat penjelasa bahwa ada penolakan-penolakan tabligh di dua tempat tersebut, terbukti adanya tanda tangan yang diprakarsai ketua RT , RW bahkan Lurah sampai Pemkot Malang dengan alasan tersebut Kepolisian tidak mengijinkan terselenggaranya tabligh di dua tempat tersebut.
  5. Tanggal 18 Juli 2009 P agi sesudah subuh panitia mendatangi warga setempat ( Bumiayu ) berkaitan dengan tanda tangan penolakan, warga mengaku tanda tangan tetapi tidak mengerti apa maksudnya.
  6. Tanggal 18 Juli 2009 anggota majlis ta’lim melihat sejak pagi hari sampai siang rumah ketua RT didatangi aparat terbukti ada beberapa motor dinas ( Koramil ) didepan rumah Ketua RT.
  7. Kami didatangi pengurus majlis ta’lim yang memintak penjelasan tentang dibatalkannya acara tabligh, sementara sumbangan berupa dana maupun kue-kue yang telah diterima bagaimana cara mengembalikannya. Nampak sekali kecemasan dan kekecewaan mereka atas batalnya acara tersebut.

 

Dengan memperhatikan dan mencermati kronologi di atas, dapat diambil kesimpulan adanya cara-cara yang tidak sistematis dan terorganisir pencekalan dan hambatan-hambatan Da’wah Islamiyah, belum lagi cara-cara yang lain dibeberapa kota di Jatim

 

                                                                                         

                                                                             

 

                                                                        Amir Wilayah Jama’ah Ansharut Tauhid

                                                                                              Jawa Timur

 

 

                                                                                               M.Achwan