DISTORSI HUKUM JIHAD
Kamis, 22 Juli 2009
Oleh: Ust. Ibnul Jarrah
Seiring dengan semakin banyak kaum muslimin yang melaksanakan kewajiban jihad hari ini diberbagai belahan dunia. Musuh-musuh Islam berusaha untuk mendistorsi jihad baik makna maupun kewajibannya. Tulisan ini kami turunkan sebagai rangkaian dari tulisan sebelumnya yang mendudukkan jihad pada tempat yang semestinya. Selamat menyimak!
Supaya umat islam melupakan kewajiban ini atau setidaknya memahami makna jihad dengan arti yang lain. Maka tidak heran jika salah seorang ulama menyebut jihad sebagai kewajiban yang hilang ditengah-tengah umat Islam saat ini. Karena memang kaum muslimin dijauhkan dari memahami hukum jihad hari ini.
Seputar Hukum Jihad
Menurut jumhur ulama, hukum jihad pada dasarnya fardhu kifayah. Dan dilaksanakan minimal setahun sekali diqiyaskan dengan pengambilan jizyah kepada kafir dzimmi selama setahun sekali. Namun menjadi fardhu ain dalam beberapa kondisi tertentu.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 13/6,” Jihad itu fardhu kifayah, jika sebagian telah melaksanakan maka kewajiban gugur atas yang lain.“
Dalilnya adalah firman Allah;
“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak terut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar”. (QS. An Nisa’: 95).
Lalu beliau menambahkan dalam kitab yang sama 10/365-366: “Dan jihad itu fardlu ‘ain pada tiga keadaan;
Pertama; Jika dua pasukan telah bertemu, maka haram bagi orang yang ada disitu untuk meninggalkan tempat, dan dia harus tetap teguh dan bertahan. Berdasarkan firmana Allah;
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka tetap teguhlah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. Ta'atlah kepada Allah dan Rasulnya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmt dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (Al-Anfal: 45-46)
Dan juga firman Allah;
Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah. (Al-Anfal: 15-16)
Kedua; Apabila orang-orang kafir menduduki sebuah negeri (umat Islam-pent.), maka wajib bagi penduduk negeri tersebut untuk memerangi dan melawan mereka.
Ketiga; Jika imam memerintahkan suatu kaum untuk berangkat berperang, maka wajib bagi kaum tersebut untuk berperang bersama imam tersebut. Berdasarkan firman Allah;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمْ انفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu :"Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu meresa berat dan ingin tinggal ditempatmu. (At-Taubah: 38)
Rasulullah bersabda:
إِذَا اسْتُنْفِرتُمْ فَانْفِرُوْا
“Dan jika kalian diperintahkan untuk berangkat berperang, maka berangkatlah.”
Sehingga sebenarnya hukum jihad hari ini sudah sangat jelas ibarat matahari disiang bolong. Jadi jihad hari ini hukumnya sudah fardhu ain jika dilihat dari keadaan dan kondisi yang disebutkan diatas. Negeri islam saat ini hampir seluruhnya dijajah oleh musuh. Bagaimana mereka dibantai, dibunuh, dilecehkan kehormatannya, kaum muslimit diperkosa dan lain sebagainya.
Syaikh Abdullah Azzam menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ain sejak jatuhnya Andalusia hingga kita hidup saat ini. Lalu mengapa kita masih meragukan hukum jihad apakah fardhu (wajib) atau tidak? Atau sebagian masih ada yang berselisih apakah fardhu ain atau fardhu kifayah?
Jihad bagaimanapun hukumnya wajib sama seperti kewajiban sholat dan zakat sebagaimana yang dikatakan oleh syaikhul islam Abdullah Azzam rh: “Saya berpendapat – seperti yang telah saya tuliskan dalam kitab Ad Difa’ ‘An Aradhil Muslimin Ahammu Furudhul a’yan (Terj. Membela Bumi Kaum Muslimin Adalah Fardhu Ain yang Paling Utama)- sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyah, bahwa jika musuh menyerang dan membinasakan seluruh ueusan Dien dan dunia, maka tidak ada saat itu lebih wajib setelah iman selain mengusir mereka.
Saya berpendapat, tidak ada bedanya– sekarang ini – antara orang yang meninggalkan jihad dengan orang yang meninggalkan sholat, puasa dan zakat.”
Sekali lagi bahwa hukum jihad adalah fardhu ain bagi kaum muslimin sampai seluruh negeri kaum muslimin terbebaskan dari penjajahan dan sampai tidak ada lagi seorangpun dari kaum muslimin yang ditawan oleh musuh.
Publikasi sebelumnya:
Menurut Ust. Abu Bakar Ba'asyir: "Ulama di Indonesia wajib mengingatkan penguasa murtad saat ini (SBY) yang tidak mau menegakkan hukum Islam (syare'at Islam) secara murni dan kaaffah"

Publikasi
Menurut Ust. Abu Bakar Ba'asyir: "Ulama di Indonesia wajib mengingatkan penguasa murtad saat ini (SBY) yang tidak mau menegakkan hukum Islam (syare'at Islam) secara murni dan kaaffah"

Akhbar

