Penolakan eksekusi mati Trio Mujahid

31 Oktober 2008 M./ 2 DzulQo’dah 1429 H.

 

P E R N Y A T A A N
JAMA’AH ANSHORUT TAUHID
 
Tanggal 30 Dzulhijjah 1429 / 29 Desember 2008
Tentang
Penolakan Eksekusi mati Mujahid Bali.
 

Allah SWT berfirman :

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan” (QS. Al Isra:33)
“Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam, kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.”(QS.Annisa :93)
Dengan izin Allah SWT ,
Dewan Pimpinan Pusat Jamaah Ansharut Tauhid menyatakan :
1.       Menolak pelaksanaan apa yang dianggap eksekusi mati terhadap saudara muslim kami Mukhlas, Imam Samudera dan Amrozi.
2.       Menganggap bahwa putusan ini adalah putusan zalim yang dilakukan oleh pemerintah karena bertentangan dengan hukum Allah SWT dan tidak berdasar fakta yang sebenarnya dan telah melanggar prinsip dasar hukum UUD 45 pasal 28 (1) dan pasal 1 KUHP yang mereka percayai.
3.       Menilai pemerintah telah melakukan pembunuhan tanpa alasan yang benar, karena sampai detik ini pemerintah dan aparatnya tidak mampu membuktikan siapa pelaku sesungguhnya atas peledakan bom mikronuklir yang meledak di Sari Club dan Padys Club tersebut, sehingga siapapun para pejabat yang telah melegalkan, melaksanakan dan membantu eksekusi harus dimintai pertanggungjawabannya. Apalagi dasar hukum eksekusi adalah UU Teroris yang diberlakukan surut, hanya untuk Bom Bali tetapi tidak untuk yang lain seperti Teror yang diperankan oleh kaum kafir di Poso, Ambon, Lampung, dimana ribuan umat Islam menjadi korban. Maka, secara hukum pemerintah telah bertindak sangat diskriminatif terhadap umat Islam.
4.       Menyatakan berlepas diri dari keputusan zalim ini di hadapan Allah SWT.
5.       Memandang bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk menghukum mati para pelaku terror yang diperankan oleh orang-orang kafir terhadap umat Islam di Ambon, Maluku, Lampung, Tanjung Priok, dan Poso yang telah menelan korban ribuan umat Islam, jauh lebih banyak dari korban Bom Bali.
 
Ya Allah, saksikanlah, kami telah menyampaikan.
Hasbunalloh wani’mal wakil
Sukoharjo, 31 Oktober 2008 M./ 2 DzulQo’dah 1429 H.
Amir JAT
 
 
 
(Abu Bakar Ba’asyir)

Menurut Ust. Abu Bakar Ba'asyir: "Ulama di Indonesia wajib mengingatkan penguasa murtad saat ini (SBY) yang tidak mau menegakkan hukum Islam (syare'at Islam) secara murni dan kaaffah"



Publikasi

Menurut Ust. Abu Bakar Ba'asyir: "Ulama di Indonesia wajib mengingatkan penguasa murtad saat ini (SBY) yang tidak mau menegakkan hukum Islam (syare'at Islam) secara murni dan kaaffah"



Akhbar

 

JamaahAnsharutTauhid

Aqidah dan Manhaj

Berikut ini adalah aqidah dan manhaj Jama’ah Ansharut Tauhid, yang menjelaskan mengenai jati diri kami dan apa-apa yang kami sepakati
more »

Profil JAT

Allah 'Azza wa Jalla dan Rasul-Nya telah memerintahkan umat manusia agar hidup berjama’ah, berkumpul, saling membantu, saling
more »

Khiththoh JAT

Khiththoh ini sebagai rencana induk (masterplan) jama’ah yang merupakan wujud nyata dari keyakinan bahwa Diinul Islam mengajarkan
more »

Kontak JAT

Sekretariat: Jl. Semenromo no.58, 04/XV Ngruki, Cemani, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.
telp. 0271-2167285
Email: info@ansharuttauhid.com